Penyertaan Modal Rp 4 Miliar
MUKOMUKO, BE – APBDP tahun 2014 eksekutif dan legislatif telah menyetujui penyertaan modal Rp 4 miliar lebih. Penyertaan modal itu diperuntukan bagi bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar Rp 2 miliar dan Bank Bengkulu Rp 2.05 miliar. “ Penyertaan modal telah disetujui untuk BPR dan Bank Bengkulu,” demikian Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono didampingi Kasubag Perundang – undangan, Abdiyanto, kemarin. Raperda telah disetujui untuk ditingkatkan menjadi Perda, kata Abdiyanto, ada proses lebih lanjut. Seperti verifikasi Gubernur Bengkulu , dengan tujuan untuk mendapatkan nomor register dan akan di undangkan dan lainnya. “ Tak hanya APBD -P 2014 yang diproses lebih lanjut. Sejumlah Raperda lainnya yang ditingkat menjadi perda pun juga ada proses lebih lanjut,” ujarnya. Raperda lainnya yang ditingkat kan menjadi perda, adalah CSR. Artinya bagi perseroan yang ada di Kabupaten Mukomuko, diwajibkan untuk menaati aturan tersebut. Ada sejumlah variabel yang diatur dalam Perda. Yakni, perusahaan yang bergerak dibidang pertanian, perkebunan CSR nya dihitung dari jumlah lahan yang sudah berproduksi, 15 ribu/hektar/tahun. Dibidang CPO, dihitung kapasitas terpasang pabrik/15 ribu/kapsitas/tahun. Dibidang Pertambangan, dihitung dari jumlah tonase Rp 15 rupiah/kg. “ Ini berlaku setelah di undang –undangkan,” bebernya. Penggelolaan CSR itu nantinya, lanjut Abdiyanto, akan dibentuk badan pengeloladiatur pada Peraturan Bupati (Perbup). Masa kerja orang – orang di badan pengelola itu selama lima tahun. Yang tugasnya untuk mengelola , melayani dan memfasilitasi perusahaan – perusahaan yang wajib ada CSR nya. Bagi perseroan yang tidak mengindahkan peraturan itu nantinya, tambah Abdiyanto. dipastikan ada sanksi, sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan. “ Sanskinya pasti ada. Yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran diantaranya sanksi yang akan diberikan izin usaha perusahaan itu dicabut,” tegasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: